Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan – Pelajaran 1 PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PROPERTI : Prof.Dr. Ir. SURJONO H. SUTJAHJO, MS. UNIVERSITAS PAKUAN ADTIRAN Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Oktober 2010

Kesatuan ruang dan segala sesuatu, kekuatan, struktur dan organisme (termasuk manusia dan perilakunya) yang mempengaruhi perilaku moral dan kesejahteraan manusia dan organisme lainnya (UU No. 32, 2009). 2. Sumber daya alam: seluruh unsur lingkungan hidup (biotik dan abiotik) yang bermanfaat dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan dasar eksternal (makanan, sandang, papan), maupun kebutuhan internal (estetika) serta kebutuhan dan keinginan universitas. hiburan atau kebutuhan di bidang ini untuk pengembangan bakat dan masih banyak lagi.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

3 3. Klasifikasi sumber daya alam: # Berdasarkan kegunaannya: – Langsung: udara, air, makanan – Tidak langsung: minyak, logam, bahan mineral lainnya. # Berdasarkan Jenis : – Tidak Terbarukan (Non-Renewable Nat. Res): Tembaga, Besi, Emas, Batubara, Minyak, dll. – Pembaharuan (Renewal Nat. Res): hutan, satwa liar, sumber daya air bawah tanah, dll. 4. Prinsip lingkungan hidup a. Adanya pemisahan b. Tersedianya interaksi dan saling mendukung c. Adanya keteraturan dan keseimbangan d. Terdapat konsistensi dan stabilitas p. Terdapat manfaat dan produktivitas

Ketidakadilan Lingkungan Di Tengah Pusaran Pembangunan Infrastruktur

4 5. Asas pengelolaan lingkungan hidup adalah pencegahan dan pengendalian terhadap pengurangan dan degradasi lingkungan hidup akibat adanya gangguan atau kerusakan lingkungan hidup. 6. 6. Komponen pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan lingkungan hidup: a. Kebijakan Konstruksi (Kebijakan) b. menggunakan c. Kemajuan (Progress) d.Pemeliharaan dan Pemulihan e.Pengawasan dan pengendalian (Control and supervision) f.Ketaatan terhadap hukum lingkungan hidup (law enforcement) 7. Lingkungan hidup terdiri atas: a. Fisikokimia (air, tanah, udara dan senyawanya) b. Organisme (tumbuhan dan organisme serta mikroba) c. Sosekbud (masyarakat sosial budaya) d. Kesehatan masyarakat (perawatan rumah dan pengemasan) e. Kamtivmas (kamma dan ketertiban sosial) f. Pertahanan dan keamanan

Proses pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kehidupan yang baik (jasmani dan rohani) 9. Pembangunan berkelanjutan Proses pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bagi generasi sekarang dan mendatang. Kondisi kehidupan mereka dapat ditingkatkan dan praktik lingkungan yang baik dipertahankan/dipelihara (lingkungan yang baik tidak dirusak atau dirusak)

3 Pilar/Arah/Ukuran Pembangunan Berkelanjutan (Munashnge, 1993) Ekonomi (Pertumbuhan) Sosial (stabilitas, inklusi dan pertumbuhan) Lingkungan (keamanan dan keberlanjutan)

5 pilar pembangunan berkelanjutan yang harus diterapkan di Indonesia, Ekonomi (Pembangunan), Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum, Kesejahteraan Sosial (berkelanjutan, terintegrasi dan progresif), Lingkungan Hidup (aman dan berkelanjutan)

Pembangunan Berkelanjutan: Pengertian, Karakteristik, Dan Tujuannya, Materi Ilmu Pengetahuan Sosial

Terdapat beberapa prinsip penting dalam konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu: Pembangunan harus memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kepuasan generasi mendatang. Pembangunan hendaknya tetap menjaga lingkungan yang ada dengan sebaik-baiknya agar tidak terpelihara dan terdegradasi (sustainable). Segala upaya pembangunan, dimanapun berada, harus selalu memperhatikan kepentingan kelompok atau masyarakat lain dan memperhatikan keberadaan masa kini dan masa depan. Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh bidang fisik, mental, sosial dan budaya dalam jangka panjang, tanpa menyia-nyiakan dan merusak sumber daya alam yang ada, tanpa melampaui daya dukungnya.

9 PANDUAN BERITA KE-21 DI INDONESIA DALAM PROGRAM SDA & LH DUKUNG ADMINISTRASI PEMBANGUNAN Pertumbuhan Kependudukan & Pangan. Berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan untuk keperluan rumah tangga dan industri serta rendahnya tingkat ketahanan. Luas hutan semakin berkurang. Kurangnya sumber daya air dan polusi air. Permukaan keras semakin meningkat, mulai dari menyusutnya permukaan tanah hingga meluasnya jalan gurun. Polusi udara. Perluasan pemukiman pedesaan dan peningkatan pengangguran. Kesenjangan ekonomi antara negara industri maju (IDC) dan negara berkembang (DC) akan terus melebar.

II. PERMASALAHAN EKOLOGI DAN PEMBANGUNAN Indonesia mempunyai kekayaan dan lingkungan hidup yang unik: keanekaragaman hayati (tumbuhan dan hewan) yang paling beragam di dunia, baik di darat maupun di air (Mega Diversity). Simpanan berbagai sekolah dasar industri pertambangan (minyak, gas, mineral, dll). Iklim sedang (tropis) dan iklim: pegunungan pesisir. Perbedaan budaya. Rencana pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan progresif dicanangkan pada tahun 1969 (Pelita I). Dampak negatif pembangunan adalah menurunnya kualitas lingkungan hidup (fisik, kimia, biologi, dan sosial budaya) pada tingkat lokal, nasional, dan global. Membahayakan nyawa orang

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Kerusakan pada berbagai sistem pendukung manusia yang penting, baik biologis maupun sosial budaya. Krisis keanekaragaman hayati akibat degradasi lingkungan. Konflik sosial yang timbul akibat alih fungsi lahan yang tidak terencana Berbagai kesenjangan kelembagaan pembangunan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup (LH).

Tr 2 Ekonomi Teknik ( Essai)

Menurunnya daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup Menipisnya sumber daya alam dan ekologi Permasalahan lingkungan binaan Penerapan standar lingkungan hidup masih lemah. Permasalahan pemanfaatan dan perusakan sumber daya alam (hutan, lahan, sumber daya air), keanekaragaman hayati dan sumber daya kelautan terkena dampak bencana lingkungan hidup.

Polusi Udara di Atmosfer Tingkat Utama Polusi Udara Kimia Global Pemanasan Global Polusi Laut Polusi Laut yang Persisten Limbah padat, air, B3, lautan, lahan basah, laut, dll. Sumber daya air bersih Kesejahteraan sosial Konservasi habitat tumbuhan dan hewan.

Iklim Atmosfer Polusi Iklim Global Limbah padat, air, B3, limbah POP, termasuk laut, lahan basah, samudra, dll. dan banjir ekstrim Lahan/Tanah Penyusutan lahan untuk pembangunan Meningkatnya penggurunan dan degradasi Konversi lahan yang tidak terkendali Penebangan liar Sumber daya hayati Kesejahteraan sosial Keberlanjutan ekologi Keanekaragaman hayati: Mikro-plasma, Spesies, Ekosistem Tantangan terhadap kesadaran manusia Ancaman sosial dan budaya. sedang berkembang dan semakin cepat

Pengelolaan lingkungan yang baik Lembaga peradilan yang kredibel dan transparan (pengadilan, kejaksaan, dan polisi) Administrasi publik yang profesional dan bersih Administrasi publik yang kredibel dan diharapkan mewakili masyarakat sipil yang kuat. Kebijakan lingkungan Kebijakan minyak yang terdesentralisasi LH Kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan

Perikanan Berkelanjutan Hadapi Banyak Tantangan

Peraturan perundang-undangan Baku mutu air Air bersih Air sungai Kelompok pengguna limbah B3 Pengelolaan limbah Konsumen Kesadaran untuk membeli produk ramah lingkungan Konsumen menolak produk tertentu yang membahayakan lingkungan.

Instrumen berbasis pasar Penciptaan pasar (izin perdagangan kerusakan/impor) Instrumen keuangan (pengiriman uang, real estat) Instrumen keuangan (hibah teknologi, pinjaman lunak) Skema pertanggungjawaban (tanggung jawab bersama, asuransi pertanggungjawaban) Skema pengembalian dana dan penerbitan obligasi (obligasi kehutanan, lahan ) obligasi pemulihan) Teknologi Proses produksi yang bersih Pengendalian teknologi yang merusak lingkungan

Perundang-undangan dan perundang-undangan serta kebijakan nasional sudah ada, namun pemahaman dan tanggung jawab para pengambil keputusan, donor dan pengembangan masyarakat masih kurang (implementasinya terbatas). Masih terdapat operasi dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting, namun belum ada AMDAL atau Departemen Perlindungan Lingkungan Hidup atau Departemen Pengawasan Lingkungan Hidup, padahal sudah ada izin untuk melakukan operasi dan/atau kegiatan tersebut. Termasuk dalam pembangunan. Adanya masyarakat yang mengimpor sampah secara ilegal dari luar wilayah Indonesia 1 2 3

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Sulitnya menjamin perlindungan terhadap kegiatan lingkungan hidup karena tidak mudah untuk menjamin bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan tidak melanggar norma dan standar kerusakan lingkungan hidup.Tidak semua orang mempunyai hak untuk ikut serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak semua orang membutuhkan dan menggunakan informasi lingkungan. Tidak semua orang menyadari haknya untuk turut serta memberikan informasi dan/atau pelaporan, serta memberikan nasihat dan saran terhadap pengelolaan lingkungan hidup 4 5 6 7

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dengan Prinsip Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Ini adalah upaya untuk mencapai kepatuhan terhadap aturan dan persyaratan peraturan perundang-undangan umum dan individual melalui pengendalian dan penerapan sanksi administratif, pidana dan perdata. (UU No. 5 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati / Pasal 40, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang) Prosedur Kepatuhan Lingkungan Hidup

Kementerian Kehutanan Kementerian ESDM Kementerian Perindustrian Kementerian Pekerjaan Umum Kementerian Pertanian Kementerian Pertanian dan Perikanan Kementerian Pembibitan dan Pigmentasi serta Pemerintah Provinsi terkait dan perizinan Bepda) dll.

Untuk mengoperasikan situs web ini, kami mengumpulkan data pengguna dan membaginya dengan administrator kami. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui Kebijakan Privasi kami, termasuk kebijakan cookie kami. Pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan perlindungan lingkungan hidup untuk menjaga lingkungan hidup. Pembangunan berkelanjutan berarti mencapai keadilan sosial dari generasi ke generasi. Menurut definisi lain, pembangunan adalah berkelanjutan

Pemanfaatan sumber daya alam, prinsip pemanfaatan sumber daya alam, jelaskan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, pemanfaatan sda dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, 4 prinsip pembangunan berkelanjutan, prinsip pembangunan berkelanjutan, prinsip dasar pembangunan berkelanjutan, jelaskan 5 prinsip pembangunan berkelanjutan, pengelolaan sumber daya kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk, pengelolaan sumber daya kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya alam dengan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya laut yang sesuai dengan pembangunan berkelanjutan adalah

Leave a Comment